Tugas Pokok dan Fungsi BPBD KOTA PONTIANAK

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak,

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang penanggulangan bencana.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan program kerja di bidang penanggulangan bencana;

b. perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana dan Kebakaran;

c. pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana dan Kebakaran ;

d. penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana dan Kebakaran ;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang penanggulangan bencana dan Kebakaran ;

f. pelaksanaan administrasi Badan Penanggulangan Bencana Kebakaran; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.